Melengkapi transformasinya menjadi Institut, IAI Tihamah Cirebon kembali membawa kabar membanggakan bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. Secara resmi, IAI Tihamah kini menyelenggarakan Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kepastian ini didasarkan pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 145 Tahun 2026. Izin penyelenggaraan program pascasarjana ini menjadi jawaban atas tingginya kebutuhan masyarakat akan pendidikan lanjutan yang berkualitas, religius, dan kompetitif.
Mencetak Akademisi dan Praktisi Unggul Program Magister (S2) PAI di IAI Tihamah dirancang untuk mencetak lulusan yang tidak hanya menguasai teori pendidikan secara mendalam, tetapi juga mampu melakukan inovasi riset dalam bidang keguruan dan pendidikan Islam.
Sebuah tonggak sejarah baru saja ditorehkan oleh keluarga besar institusi pendidikan Tihamah. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1896 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tihamah Cirebon resmi mengalami alih bentuk menjadi Institut Agama Islam (IAI) Tihamah.
Perubahan status ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas akses disiplin ilmu, serta memperkuat kontribusi dalam mencetak generasi unggul yang berintegritas di tingkat nasional maupun internasional.
Keluarga besar IAI Tihamah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama RI, seluruh civitas akademika, serta masyarakat luas yang terus memberikan dukungan penuh selama proses transformasi ini berlangsung.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta meningkatkan kualitas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM STIT Tihamah membuka penerimaan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2024 yang didanai dari dana internal STIT Tihamah. Adapun ketentuan umum pengajuan proposal adalah sebagai berikut:
Proposal disusun mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIT Tihamah tahun 2023.
Waktu pengajuan proposal: 15 Oktober s.d. 15 Oktober 2024 3. Persetujuan (approval) oleh Ketua Program Studi diberikan maksimal 2 hari setelah penutupan pengajuan.
Skema Program Penelitian yang dibuka:
Riset Dosen Pemula
Riset Publikasi Nasional
Riset Publikasi Internasional
Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat:
Program Pemberdayaan Masyarakat
Program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T)